Sabtu, 15 Januari 2011

Potret Penegakkan Hukum di Indonesia

Penegakkan Hukum di Indonesia masih menunjukkan belum samanya kedudukan semua orang di mata hukum, mereka yang kuat mengubah hukum menjadi sangat diskriminatif, sejumlah kasus besar, seperti kasus penggelapan pajak. Tetapi disisi lain, hukum kita begitu “ganas” ketika menanggapi kasus-kasus berskala kecil, jangan heran kalau pada kenyataannya nenek-nenek pencuri biji kakao dituntut 3 bulan penjara.

Hal ini menimbulkan persepsi bahwa mereka yang kuat seolah-olah tidak tersentuh oleh hukum, yang dalam realita mereka bisa melenggang dengan bebasnya seakan mereka tidak memiliki dosa terhadap negeri ini, dan sepertinya hukum hanya diperuntukkan kepada wong cilik, ketidak adilan yang begitu telanjang.




Ironisnya, aparatur penegak hukum yang seharusnya menegakkan norma-norma yang berlaku malah menjadi sumber masalah, adanya peran orang dalam begitu kental terasa pada beberapa kasus, lihat saja pada kasus joki napi di Bojonegoro, pelesiran Gayus Tambunan, serta penjara dengan fasilitas bak istana bagi orang-orang berduit. Separah inikah kebobrokan hukum kita ? Sulit untuk di terima, namun begitulah adanya.

Krisis kepercayaan tehadap aparatur penegak hukum pun tak terhindarkanm sehingga timbul lah disintegrasi sosial ditengah-tengah masyarakat, pemimpin tidak lagi dihargai dan dihormati dengan semestinya, sanksi tidak dijalankan dengan baik. Ketidakpastian hukum ini berubah beragam tragedi sosial, bentrokan berdarah antar kelompok massa, perlawanan warga terhadap aparatur penegak hukum, dll.

Dengan keadaan yang demikian, cukup sulit untuk menegakkan hukum di indonesia , jika masih ada orang yang bermain-main dengan hukum, dan ujungnya rakyat yang tak berdosa menjadi korban dari kesemrawutan hukum ini.

Inilah potret buram dari penegakkan hukum di Indonesia, tetapi kita sebagai warga negara seharusnya tidak tinggal diam, mari kita berikan konstribusi nyata bagi penegakkan hukum di Indonesia dengan melakukan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan, meghargai hukum dan bagi aparatur penegak hukum sebaiknya transparan dalam pengungkapan kasus, ini bisa meminimalisasikan kemungkinan terjadinya penyelewangan hukum, dengan begitu bukan tidak mungkin hukum di indonesia bisa ditegakkan, sehingga akhirnya bermuara pada Indonesia adalah negara hukum sesuai yang tercantum pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Ini hanyalah sebuah coretan dari anak kecil yang mencari ilmu, yang berharap penegakkan hukum tidak harus mengorbankan hati, walaupun hukum harga mati, tapi posisikanlah nurani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar